Satu Lagi Terpidana Kasus Pemilu 2019 Berhasil Dieksekusi
jpnn.com, RENGAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi satu terpidana kasus Pemilu atas nama Tabroni ke Rutan kelas IIB Rengat untuk menjalani hukuman. Sebelumnya Kejari Inhu juga telah mengeksekusi empat terpidana lainnya dalam kasus yang sama.
Tabroni sebelumnya mangkir dari panggilan JPU, hingga gagal dieksekusi bersama empat terpidana lainnya. Sehingga eksekusi terhadap Tabroni baru dapat dilakukan JPU pada Senin (15/7).
BACA JUGA: Menurut Pangi Syarwi Ini Tanda-tanda Partai Gerindra Menuju Kehancuran
"Alasan terpidana akibat sakit yang dialaminya, hingga eksekusi sempat tertunda," ujar Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH, Selasa (16/7).
Terpidana Tabroni akan menjalani hukuman atas putusan majelis hakim selama satu bulan atas politik uang untuk Caleg Partai Gerinda di Dapil IV Inhu.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan terhadap Tabroni.
Dengan eksekusi yang dilakukan JPU terhadap terpidana Tabroni, maka tuntas untuk semua kasus yang berkaitan dengan Pemilu 2019.
Karena sepanjang Pemilu 2019, ada enam terdakwa yang harus menjalani persidangan hingga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat.