Satu Lagi Tersangka Kasus Hambalang Segera Disidang
Berkas Teuku Bagus Dinyatakan Lengkapjpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Teuku Bagus M. Noor sudah dinyatakan lengkap. Karena itu, tak lama lagi dia akan menjalani persidangan.
“Hari ini terkait penyidikan Hambalang dengan tersangka TBMN (Teuku Bagus M. Noor) naik tahap dua atau P21," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Johan menjelaskan, maksimal dalam dua minggu ke depan berkas Teuku Bagus akan dilimpahkan ke pengadilan "Dalam waktu maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Teuku Bagus tidak memberikan komentar apapun usai menantangani perampungan berkas pemeriksaan. Ia langsung berjalan menuju mobil tahanan KPK.
Seperti diketahui, KPK menahan Teuku Bagus sejak tanggal 15 November 2013 lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Lembaga anti korupsi itu menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013.
Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. (gil/jpnn)