Satu Lahan Lima Sertifikat
Komisi II DPR Segera Panggil BPNJumat, 16 April 2010 – 06:25 WIB
Ganjar mengungkapkan, modus kepemilikan tanah di Jakarta terlalu mudah karena tidak memerlukan izin resmi BPN. Misalnya, seseorang melihat ada lahan kosong di kawasan Jakarta. Kemudian, dia melakukan observasi. Jika pemilik lahan tidak mengawasi, dia mengajukan surat kepemilikan tanah. ’’Bukan lewat jalur resmi. Itu motifnya iseng saja,’’ ungkapnya.
Setelah tanah itu dimiliki, terjadilah sengketa tanah di pengadilan. Orang yang bersangkutan tinggal menghadapi proses gugatan. Jika beruntung, orang tersebut bisa memenangkan gugatan dan memiliki tanah itu. ’’Kalau kalah, ya nothing to lose (tidak masalah, Red). Namanya juga iseng,’’ ujarnya.