Satu Minimarket Berdiri, 20 Pedagang Mati
Sabtu, 22 Agustus 2009 – 17:31 WIB
“Keberadaan supermarket dan hypermart yang telah dibangun di beberapa lokasi di Jawa Barat, sebagian besar letaknya tidak jauh dengan pasar tradisional. Secara tidak langsung hal ini tentunya berdampak bagi para pedagang pasar tradisional. Pasalnya, barang yang dijual di pasar modern tersebut sebagian besar sama dengan yang dijual di pasar tradisional,” ungkapnya ketika dialog bersama Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Pasar Induk Caringin, Bandung, Jumat (21/8).
Ketika menanggapi masalah ini, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa aturan mengenai zonasi pasar bukanlah wewewenang pihak Departemen Perdagangan (Depdag), melainkan wewenang pihak pemerintah daerah (Pemda).
“Tapi memang sekarang ada pedoman yang mengatur tentang zonasi pasar tersebut. Yakni Perpres 112/2007 yang menjelaskan bahwa letak pasar modern harus berada di wilayah jalan protokol,” terang Mendag yang juga mengatakan, Pemerintah hingga saat ini memang terus mendorong pihak pemda untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksana Perpres 112/2007 tersebut. Sementara itu, Mendag juga sempat menerangkan bahwa dengan dibentuknya Forum Komunikasi (Forkom), maka sangat berfungsi untuk dapat menampung aspirasi, saran dan kritik para stakeholder pasar yang kemudian dicarikan solusinya bersama-sama. (sam/JPNN)