Satu per Satu Perampok Bengis Tersungkur, Terima Kasih, Pak Polisi
Sindikat yang dipimpin oleh HMP, residivis kasus perampokan brankas di Medan pada 2006 dan sempat ditahan di Lapas Medan, pernah pula beraksi di Kota Banjarmasin.
Dalam aksinya itu mereka menggondol brankas berisi duit Rp50 juta. Lalu tersangka bersama sindikatnya juga beraksi di Padang, Kota Pekanbaru, Medan.
"Sasaran mereka adalah perusahaan-perusahaan yang berada di jalan lintas dengan kondisi sepi," ujarnya pula.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti mobil minibus, linggis, gergaji, parang, alat bor, dan lainnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, untuk menangkap para pelaku komplotan lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"Para tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kemudian ada beberapa pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," paparnya. (antara/jpnn)