Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu Perkara, PN Ketapang Dua Kali Kirim Kasasi

Ombudsman Kalbar Janji Usut Kasasi Tony Wong

Jumat, 09 November 2012 – 09:47 WIB
Satu Perkara, PN Ketapang Dua Kali Kirim Kasasi - JPNN.COM
Tony Wong. Foto: Dok/JPNN
PONTIANAK - Mantan narapidana kasus illegal logging, Tony Wong (TW) kembali terganjal persoalan hukum. Dia digugat melalui kasasi oleh Pengadilan Negeri Ketapang atas permintaan Jaksa Penuntut Umum pada 29 Juni 2012, tepat empat hari setelah Tony Wong menghirup udara bebas bersyarat dari LP klas II A Pontianak.

TW yang sebelumnya sudah mengantongi PB (pembebasan Bersyarat) pada tanggal 22 Juni 2012, kembali dibuat galau oleh PN Ketapang melalui No. W17-U4/573/HN.01.10/VI/2012 perihal permintaan pemeriksaan kasasi dalam perkara No.103/Pid.B/2004/PN KTP atas namanya. Dia sendiri telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial.

Lembaga ini akan melakukan investigasi dan pemeriksaan jikalau memang ditemukan ada indikasi pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan. Hal itu diungkapkan Asep, mantan Hakim Yudisial. “Yang jelas apabila telah ada surat dari Komnasham Kalbar tentang adanya kejanggalan dalam proses persidangan perkara tony ini, Komisi Yudisial tentunya akan menelaah informasi tersebut,” katanya saat dihubungi belum lama ini.

Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat juga didatangi Tony Wong. “Kita akan usut. Tapi kita akan mempelajari dulu berkas-berkasnya. Tapi sekilas yang kita amati, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PN Ketapang, karena kasasi itu menurut KUHAP maksimal 14 hari setelah putusan keluar. Sedangkan kasus ini sudah 8 tahun. Sudah kadaluarsa,” ungkap Kepala Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi, saat ditemui Pontianak Post di kantornya, Rabu (7/11).

PONTIANAK - Mantan narapidana kasus illegal logging, Tony Wong (TW) kembali terganjal persoalan hukum. Dia digugat melalui kasasi oleh Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News