Satu Perkara, PN Ketapang Dua Kali Kirim Kasasi
Ombudsman Kalbar Janji Usut Kasasi Tony WongJumat, 09 November 2012 – 09:47 WIB
Sebelumnya juga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) wilayah Kalimantan Barat mengatakan pengajuan kasasi oleh PN Ketapang tidak prosedural. Pasalnya pengajuan kasasi itu hanya menyertakan fotocopy-an berkas saja. “Jelas itu bertentangan dengan KUHAP, karena yang diajukan hanya fotocopy saja,” terang Kepala Komnas HAM Kalbar, Kasful Anwar.
Tony Wong sendiri mengaku telah menemui Ketua PN Ketapang. "Saya datangi PN Ketapang, saya bilang kepada Ketua PN Ketapang, silahkan hukum saya dengan cara yang benar, maka saya akan jalani. Jangan hukum saya dengan cara yang salah. Saya menduga ini ada konspirasi,” ujarnya saat berkunjung ke Pontianak Post (JPNN Grup). (ars)