Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu Permohonan Putri Candrawathi kepada Polri, Banyak Alasannya

Kamis, 01 September 2022 – 04:45 WIB
Satu Permohonan Putri Candrawathi kepada Polri, Banyak Alasannya - JPNN.COM
Tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Putri menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, seusai pemeriksaan, Rabu, pukul 23.53 WIB.

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu, ya alhamdulillah, saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close