Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu PNS 1 Rumah, Ada Tunjangan Khusus, Alhamdulillah

Selasa, 30 Januari 2024 – 07:13 WIB
Satu PNS 1 Rumah, Ada Tunjangan Khusus, Alhamdulillah - JPNN.COM
KemenPAN-RB menyiapkan pemindahan ASN ke IKN. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Rini menjelaskan terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN.

Prinsip tersebut, yaitu semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.

Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian dimana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.

“Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi CPNS 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” kata Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase, yakni:

Fase pertama (2020-2024) ialah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan smart government serta penerapan shared offices.

Fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).

Formasi CPNS 2024 diprioritaskan untuk ditugaskan ke IKN, dengan fasilitas satu PNS satu rumah, juga mendapat tunjangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close