Satu Senpi Teroris Dibandrol Rp 10 Juta
Pelurunya Rp. 1.500 per butirJumat, 29 Oktober 2010 – 05:55 WIB
Setelah diketahui adanya penyalahgunaan senjata itu, Sutrisno menyatakan sikap penyesalannya. Dia memang sempat terpikir adanya peluang digunakan untuk tindakan kejahatan dari kegiatan itu. Namun itu ditepis dengna alasan yang disampaikan terdakwa. "Saya menyesal sekali. Tidak menyangka kalau senjata itu untuk kegiatan teroris," paparnya.
Muhammad Sofyan Tsauri alias Abu Ayyash adalah terdakwa teroris Aceh. Dia ditangkap polisi pada Maret 2010. Dengan tuduhan memasok senjata bagi kebutuhan polisi. Atas tindakan tersebut didakwa dengan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api. SEdangkan pasal teroris dikaitkan pada Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf a UURI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sidang dipimpin majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, Sahari Adami, dan Lucas H Batuha serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa Sofyan Tsauri, Nurlan HN. Dalam sidang kali ini menghadirkan dua saksi lain, yakni Tatang dan Abdi Tunggal. Keduanya anggota polisi di Jakarta. (rko)