Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu Siang di Kalijodo, saat Wisata Esek-esek Sunyi...

Rabu, 17 Februari 2016 – 14:53 WIB
Satu Siang di Kalijodo, saat Wisata Esek-esek Sunyi... - JPNN.COM
Sejumlah pejalan kaki melintas di lokalisasi Kalijodo di Jalan Kepanduan II, Penjaringan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengedarkan surat peringatan pertama (SP1) perihal penertiban yang bakal dilakukan di jalur hijau yang berada di Jalan Kepanduan II, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari pantauan JPNN.com, Rabu (17/2) sekitar pukul 12.30 WIB, di lokasi yang beken disebut Lokalisasi Kalijodo itu, aktivitas prostitusi tampak sunyi. Yang ada hanya pengguna jalan yang lalu lalang di bantaran kali Banjir Kanal Barat itu.

Padahal, sebelumnya pada Selasa (16/2) kemarin, masih banyak wanita yang mejeng di depan kafe-kafe. Meski malu-malu, tatapan mereka seolah-olah ingin mengajak setiap lelaki yang melintas di daerah tersebut untuk singgah.

Sementara di pintu masuk lokalisasi ini, terdapat dua tenda komando yang diisi oleh aparat kepolisian dan TNI. Mereka juga membangun tenda komando di pintu keluar.

Selebaran surat edaran ‎juga masih tertempel di setiap kafe-kafe, yang isinya perihal penertiban di lokasi yang panjangnya sekitar 800 meter itu. Biasanya, di lokasi itu terdapat wisata esek-esek kelas menengah ke bawah, dengan barak-barak yang dibangun dari seng.

Camat Penjaringan, Abdul‎ Khalid mengatakan pihaknya intensif melakukan sosialisasi kepada warga Kalijodo. Pemerintah, kata dia, juga memberikan solusi dengan menawarkan alih profesi bagi Pekerja Seks Komersil (PSK), penggantian bangunan yang digusur, dan memberikan rumah susun bagi yang memiliki Kartu Tanda Pendudukan (KTP) DKI Jakarta.

"Tahap (penertiban) masih sosialisasi. Kami berikan solusi kepada masyarakat. Jadi kami pemerintah tidak akan tinggal diam," tandas Abdul, Rabu‎ (17/2). (mg4/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengedarkan surat peringatan pertama (SP1) perihal penertiban yang bakal dilakukan di jalur hijau

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close