Satu Tersangka Penipuan Investasi Alat Kesehatan Diburu Polisi, Dicekal ke LN, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan terus memburu satu dari tiga tersangka kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga triliunan rupiah.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun, Senin, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni VAK, DR dan BS. Dua orang telah ditangkap (VAK dan BS), satu orang masih dalam pengejaran.
"Satu lagi belum tertangkap yakni DR, dia lari, masih kami buru ," kata Ma'mun.
Menurut Ma'mun, keberadaan tersangka DR sudah terlacak, tetapi yang bersangkutan berupaya menghindar dari kejaran polisi, sehingga belum bisa ditangkap sejak kasus tersebut dilaporkan Senin (13/12) dan naik ke tingkat penyidikan.
"Tidak ada kendala, cuma masih kabur-kaburan aja, dia pindah-pindah terus, masih melarikan diri," kata Ma'mun.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri keluar negeri, penyidik telah memasukan nama tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk mencekal keluar negeri.
"Tersangka sudah dicekal, makanya DPO kami terbitkan," ujar Ma'mun.
Adapun dua tersangka yang sudah ditangkap dan dilakukan penahanan yakni VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS ditangkap Sabtu (18/12).