Saudara Kembar Cabuli Siswi SMP
Jumat, 22 Februari 2013 – 12:29 WIB
Sementara Kapolres BS AKBP Y Hernowo, SIK.MH melalui Kasat Reskrim Akp Dwi Citra Akbar, ST.SIK dan Pjs Kasi Humas Bripka Sudarminto mengatakan, hasil pemeriksaan korban, pasangan kembar itu berhasil merenggut kesuciannya setelah ia termakan bujuk rayuan. Dan diakui itu terjadi atas dasar suka sama suka.
"Kedua tsk dijerat UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kami lakukan penahanan keduanya untuk mempermudah jalannya pemeriksaan. Untuk hasil visum korban masih di rumah sakit," demikian Sudarminto.(che)