Saudi Gelar Ibadah Haji 2021, HNW Ingatkan Presiden Jokowi Segera Melobi Raja Salman
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta Pemerintah melobi Kerajaan Arab Saudi, setelah Kementerian Haji dan Umrah negara tersebut menyatakan akan membuka pelaksanaan ibadah haji 2021 untuk warga dari luar Arab Saudi.
Menurut HNW sapaan Hidayat Nur Wahid, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini patut disyukuri. Apalagi sebelumnya pada tahun 2020, ibadah haji hanya dibuka untuk Warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang ada di sana, akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
“Alhamdulillah, kebijakan ini patut disyukuri bersama. Dan, penting bagi pemerintah Indonesia untuk segera melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi terkait kuota jemaah haji dari Indonesia,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Senin (10/5/2021).
HNW mengatakan sudah selayaknya sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memperoleh kuota yang layak. Sebab, sudah menumpuknya jumlah calon Jemaah Haji, yang akan makin memanjang daftar antriannya, bila tahun ini kembali Indonesia tidak mendapatkan izin memberangkatkan calon Jemaah Haji
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, komunikasi dan lobi perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia sesegera mungkin. Bahkan, menurutnya, bila perlu komunikasi dilakukan di level antar kepala negara, sehingga dapat lebih efektif.
“Mumpung masih di bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah dan sangat dihormati termasuk oleh Kerajaan Saudi, maka penting Menteri Agama untuk segera melakukan lobi tingkat tinggi itu. Bahkan, lebih baik lagi apabila Presiden Joko Widodo berkomunikasi langsung dengan Raja Salman terkait hal tersebut. Jangan sampai Indonesia hanya memperoleh kuota yang sedikit atau bahkan sama sekali tidak mendapat kuota akibat komunikasi tidak dijalankan dengan baik,” ujar HNW.
HNW menyebut Malaysia saja sudah mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota dan izin berhaji ketika PM Muhyidin dari Malaysia menyampaikannya ke Raja Salman dan putra Mahkota Muhammad bin Salman.
HNW menambahkan upaya maksimal yang dilakukan pemerintah Indonesia sebagai bentuk pemenuhan jaminan hak asasi Warga Negara Indonesia untuk beribadah sebagaimana disebutkan dalam UUD NRI 1945. Di antaranya adalah jaminan negara untuk kemerdekaan beribadah sebagaimana disebut Pasal 29 ayat (2) dan hak asasi untuk beribadah sebagaimana disebut Pasal 28E ayat (1).(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!