Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SKB 3 Menteri Dibatalkan MA, Begini Saran HNW untuk Kemendikbud

Senin, 10 Mei 2021 – 20:14 WIB
SKB 3 Menteri Dibatalkan MA, Begini Saran HNW untuk Kemendikbud - JPNN.COM
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Hidayat mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menindaklanjuti putusan tersebut, agar ke depannya tidak lagi membuat aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. 

Dalam konteks Merdeka Belajar, kata dia, seharusnya sejak dalam draf atau persiapan seluruh kegiatan dan aturan yang akan dibuat, sudah dilakukan dengan baik dan benar oleh Kemendikbud sehingga bisa menjadi contoh bagi para peserta didik.

"Pada kondisi yang mana pandemi Covid-19 menghadirkan kecemasan, jangan sampai urusan sistem pendidikan nasional menghadirkan kecemasan baru karena mengabaikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI 1945,” kata Hidayat saat menjadi  pembicara kunci webinar Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2021 yang diselenggarakan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Minggu (9/5).

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjelaskan, putusan MA menyangkut  SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat, dikarenakan bertentangan dengan sejumlah aturan yang termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Jauh sebelum itu, Hidayat juga telah menyoroti terbitnya SKB 3 Menteri tersebut, karena bertentangan dengan sejumlah UU, dan UUD NRI 1945 Pasal 31 Ayat 3 tentang tujuan Pendidikan Nasional yakni meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu, Hidayat  menyayangkan Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri yang tidak segera mencabut keputusan bersama tersebut hingga harus diuji dan diputuskan di MA.

Hidayat juga mengkritik respons Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  yang menyayangkan keluarnya putusan MA tersebut dengan dalih tidak mendukung keragaman.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Kemendikbud segera mengoreksi seluruh aturan yang ditolak masyarakat, termasuk SKB 3 Menteri yang dibatalkan MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News