Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saut KPK Ajak Semua Pihak Bersihkan Indonesia dari Praktik Korupsi

Senin, 28 Oktober 2019 – 23:11 WIB
Saut KPK Ajak Semua Pihak Bersihkan Indonesia dari Praktik Korupsi - JPNN.COM
Saut Situmorang. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengajak semua pihak mulai membersihkan negeri dari praktik rasuah melebihi batasan Undang-undang (UU)‎. Hal itu untuk menerapkan esensi nilai-nilai berkebangsaan Indonesia dan Sumpah Pemuda.

"Mari memulai membersihkan negeri ini dari korupsi melebihi dari sekadar batasan yang ada pada undang-undang,” kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Selain undang-undang, lanjut Saut, bersih-bersih dari korupsi juga bila perlu melebihi peraturan dan kode etik.

Menurut Saut, hal ini perlu dilakukan guna melanjutkan nilai-nilai yang dimiliki dan pahami tentang integritas bangsa yang jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

“Utamanya dalam penegakan hukum utamanya hukum hukum antikorupsi yang akan mengawal mimpi negeri ini di masa depan yang berkelanjutan,” ujar Saut.

Saut menceritakan soal esensi dan makna peringatan 91 tahun Sumpah Pemuda yang jatuh tepat pada hari ini. Menurut Saut, esensi sumpah pemuda adalah kesamaan visi dan misi sebagai rakyat Indonesia.

"Esensi dari sumpah pemuda adalah kesamaan visi misi tanpa kecuali, tentang apa peran kita dan latar belakang, tentang menuju seperti apa indonesia di masa depan dari situasi resouces yang kita miliki dan hadapi saat ini," kata Saut.

Saut menyimpulkan bahwa momen Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan satu kesaman visi dan misi untuk menuju masa depan. Bahkan, katanya, visi-misi tersebut jauh melebih konstitusi negara ini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengajak semua pihak mulai membersihkan negeri dari praktik rasuah melebihi batasan Undang-undang (UU)?.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close