Sawah Alami Puso, Petani Banyumas Mulai Klaim Asuransi
Rabu, 04 September 2019 – 07:17 WIB
Biaya asuransi untuk satu hektare area sawah sebesar Rp180.000 dan 80 persen biaya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Area sawah yang berhak mendapatkan ganti rugi dari asuransi, yaitu yang terkena serangan hama dan gagal panen.
Untuk mendapatkan klaim asuransi ini, petani harus membuat laporan tertulis dengan disertai rekomendasi dari petugas yang mengontrol langsung kondisi sawah.
“Sayangnya, petani kita masih susah diajak ikut asuransi, sehingga hanya sebagian kecil saja yang mendapatkan ganti rugi dari asuransi atas kondisi gagal panen,” pungkasnya. (adv/jpnn)