Saya Punya Hak Dipilih
Jumat, 22 Maret 2013 – 14:47 WIB
Seperti ada diberi uang, apakah ada yang bisa membuktikan dia memilih orang yang memberi uang tersebut atau tidak. Karena itu tidak dibatalkan oleh MK.
Itu sebabnya ada dua kasus, seorang gubernur dia menang di sini, tapi kita tahu dia tidak bersih. Lalu kasusnya dilemparkan ke lembaga hukum lain, dan dihukum. Misalnya untuk Tomohon (eks Wali Kota Jefferson Rumajar, red) dia dipenjara karena korupsi. Tapi menang di sini karena tidak ada yang bisa membuktikan rakyat memilih karena uang. Tapi kita tahu ada korupsinya, akhirnya (pilitik uang, red) ditangani oleh polisi.
Artinya, jumlah barang bukti yang begitu banyak tidak menjamin gugatan akan dimenangkan?