Sayat Wajah Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Ambruk Ditembak Polisi
Usai menerima laporan korban, kurang dari sepuluh jam pelaku akhirnya ditangkap. “Pelaku ditemukan di rest area kilometer 39, dia sedang istirahat di sana,” sambung Argo.
Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku ternyata sempat mencoba kabur. “Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki, sekarang pelaku dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” sebut Argo.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah KTP atas nama NZ, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1147 ABA, satu buah ATM Mandiri atas nama NZ, satu buah ATM BRI atas nama NZ, uang tunai Rp 1,9 juta, dan satu buah pisau.
Lalu disita juga satu buah jam tangan, satu buah handphone Samsung A7 hitam, satu buah handphone Vivo warna hitam, dan satu buah buku tabungan Bank BRI atas nama NZ.
Karena ulahnya, tersangka harus ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman penjaranya mencapai 12 tahun. (cuy/jpnn)