SBY agar Tindaklanjuti Rekomendasi Tim 8
Senin, 16 November 2009 – 15:37 WIB
Menjawab pertanyaan soal langkah awal apa yang harus dilakukan Presiden SBY, Pramono menyarankan agar memanggil aparat-aparat di bawahnya, seperti Kapolri, Jaksa Agung dan Menko Polhukam, untuk membahas hasil rekomendasi Tim 8. Langkah ini menjadi penting karena Tim 8 memang tidak memiliki kewenangan apa-apa sehingga keputusan akhir ada di tangan presiden.
Sementara anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, menilai usulan untuk menghentikan kasus dua pimpinan KPK non-aktif dengan pemberian abolisi oleh presiden tidak tepat. "Lebih baik kasusnya tetap berada di tangan Kejagung maupun Polri. Kalau hanya untuk mendeponir kasus, cukup Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Agung, atau Polri menghentikan penyidikan," katanya.