SBY Ampuni Gembong Narkoba
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 06:46 WIB
Keputusan grasi untuk Deni tersebut tertuang dalam Kepress No. 7/G/2012. Selain Deni, grasi juga diberikan untuk anggota sindikat, yakni Melika Pranola alias Ola alias Tania.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, sebelumnya MA telah memberikan pertimbangan atas grasi yang diajukan Deni dan Ola. Sejalan dengan putusan kasasi dan PK, MA mengusulkan agar grasi ditolak. "MA berpendapat tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkannya," katanya.
Namun, putusan grasi memang bisa mengurangi atau mengabulkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Putusan MA kan pidana mati, bisa dikurangi atau dihapus oleh keputusan presiden dengan melalui grasi tadi," katanya.(fal/ken/dyn)