Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SBY Bantah Bersandiwara

Sabtu, 04 Oktober 2014 – 06:21 WIB
SBY Bantah Bersandiwara - JPNN.COM
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: dok.JPNN

Sebab, sejak awal, pihaknya dalam kapasitas sebagai Presiden maupun Ketua Umum Demokrat, menginginkan sistem pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan besar yang mendasar.

"Tidak pernah, tapi seolah-olah kami yang menginginkan seperti itu (pilkada tak langsung). Kan salah alamat," ujarnya.

SBY juga beranggapan bahwa hujatan dan makian tersebut, sangat berlebihan. Sehingga, tidak hanya dirinya yang merasa kecewa luar biasa, keluarga dan teman-teman pun merasa sedih dengan cacian dan makian tersebut.

"Saya, bahkan istri, keluarga, teman-teman saya sedih waktu itu, karena hujatan atau cacian-cacian itu kasar sekali, melebihi tatakrama dan kepatutan dalam hubungan di antara sesama manusia. Begitu, luar biasa," kata SBY.

Meski begitu, SBY mengaku tetap berusaha memahami alasan di balik kemarahan publik terhadap dirinya. Dia menilai, kekecewaan tersebut bersumber pada besarnya harapan rakyat terhadap pihaknya.

Publik menganggap dalam kapasitasnya sebagai Presiden, dia seharusnya mampu mencegah pengesahan UU Pilkada tersebut.

"Barangkali rakyat berpikir presiden itu bisa berbuat apa saja, bisa mencegah apa yang tidak diinginkan meskipun itu wilayah DPR-RI, ataupun Demokrat bisa melakukan sesuatu untuk memastikan semuanya mengikuti opsi yang saya tawarkan itu, dan banyak hal," urainya.

Presiden 65 tahun itu meyakini, publik pasti mengetahui bahwa pihaknya tetap memperjuangkan opsi pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan, hingga detik-detik terakhir sebelum pengesahan UU Pilkada. Karena itu, dia menekankan bukan hanya rakyat yang marah, pihaknya juga kecewa saat opsi tersebut kandas dalam sidang paripurna.

JAKARTA - Gencarnya hujatan, cacian dan makian terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pasca sidang paripurna DPR terkait UU Pilkada, membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA