SBY 'Curhat' di Depan Tentara
Senin, 25 Januari 2010 – 20:24 WIB
Statement SBY terkait kasus Century itu, dikaitkannya dengan sistem presidensial yang tidak mengenal mosi tidak percaya dan Presiden tidak bisa membubarkan parlemen. "Persoalan Century, kita harus melihat keadaan waktu itu. Jangan samakan dan jangan bayangkan situasi seperti sekarang, Januari 2010, ketika Pansus DPR sedang bekerja. Mari kita buka kembali akhir 2008. Baca kembali suratkabar, majalah dan statement. Ini penting, agar kita memiliki pemahaman yang sama," ungkap SBY.
Pada Oktober-Nopember 2008, lanjut SBY, undang-undang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono bersama jajarannya, untuk mengatasi masalah perekonomian dan perbankan di tanah air. "Mereka bekerja untuk apa? Ya, untuk mengatasi masalah. Undang-undang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan dan Bank Indonesia untuk membuat kebijakan mengatasi permalasahan perekonomian dan perbankan, termasuk terhadap Bank Century," ungkapnya.