SBY 'Curhat' di Depan Tentara
Senin, 25 Januari 2010 – 20:24 WIB
Menanggapi terus menggelindingnya 'bola panas' kasus Century, baik di DPR maupun oleh demonstran, SBY pun mengingatkan aturan main di Indonesia. "Coba kita perhatikan. Apa yang membedakan sistem presidensial dan parlementer? Meskipun keduanya memiliki check and balances, tetapi ada yang membedakan. Dalam sistem parlementer, bisa saja perlemen mengeluarkan mosi tidak percaya, baik kepada menteri maupun kepada kabinet. Akibatnya, kabinet bisa bubar dan jatuh bangun. Dalam tiga bulan dibentuk kabinet baru," katanya.
Sedangkan sistem presidensial, lanjut SBY, menitikberatkan bahwa Presiden tidak bisa membubarkan parlemen. "Presiden tidak bisa membubarkan DPR, DPD, atau MPR. Sebaliknya, parlemen tidak boleh berpandangan bahwa setiap saat bisa menjatuhkan pemerintah, semacam mosi tidak percaya. Lantas bagaimana kalau seorang Presiden dan Wapres tidak layak lagi untuk memimpin negara? Ada aturannya, impeachment. Tetapi tidak dalam semangat bahwa setiap saat parlemen bisa mengeluarkan mosi tidak percaya. (Itu) completely different," tukasnya.
"Peraturan impeachment itu sudah sangat jelas. Impeachment dapat dilakukan apabila Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang berat, berkhianat kepada negara, korupsi, menerima suap, dan pelanggaran-pelanggaran hukum yang berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi mampu mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden," tegas SBY, di hadapan para tentara tersebut. (gus/jpnn)