Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SBY Daftarkan Logo Demokrat ke Kemenkumhan, Begini Reaksi Wisnu Herryanto

Minggu, 18 April 2021 – 07:52 WIB
SBY Daftarkan Logo Demokrat ke Kemenkumhan, Begini Reaksi Wisnu Herryanto - JPNN.COM
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penggagas sekaligus salah satu pendiri Partai Demokrat Wisnu Herryanto Krestowo menyatakan keberatan dengan langkah Susilo Bambang Yudhoyono yang mendaftarkan logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Wisnu, SBY tak berhak mengklaim logo/lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya, karena Demokrat merupakan partai terbuka milik bangsa. Apalagi Wisnu tahu persis, SBY bukan termasuk pendiri Partai Demokrat.

“Saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri, melainkan hanya sebagai pengguna partai demokrat,” tegas Wisnu dalam surat terbuka kepada Kemkumham, tertanggal 11 April 2021.

Wisnu mengeklaim, dialah orang yang pertama kali mendesain logo Partai Demokrat.

“Saya yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga itu berada dalam bingkai segilima sebagai logo partai demokrat,” ujar Wisnu.

Namun, kata dia, kotak segilima itu diganti dengan kotak segi empat, karena khawatir diidentikan dengan partai orde baru.

Atas dasar itu, Wisnu meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak pendaftaran merk Partai Demokrat yang dilakukan SBY.

"Saya/kami mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Dirjen HAKI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Soesilo Bambang Yudhoyono qq. PT. Royal Pesona Indonesia atas Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya," harap Wisnu.

Penggagas sekaligus salah satu pendiri Partai Demokrat Wisnu Herryanto Krestowo bereaksi keras dengan langkah SBY yang mendaftarkan logo Partai Demokrat ke Kemenkumham,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News