SBY Diminta Bela TKI
Senin, 22 Oktober 2012 – 14:10 WIB
Rieke menegaskan, Keputusan Mahkamah Tinggi Syah Alam telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.
"Jika TKI kita "dianggap" bersalah, maka kemungkinan besar sanksi yang diterima adalah sanksi maksimal tanpa mempertimbangkan motif dibalik tindakannya, bandingkan dengan kasus Nirmala Bonat yang disiksa oleh majikan dan majikan hingga sekarang masih belum dipenjara padahal kasus sudah delapan tahun yang lalu," ujarnya.
Rieke juga mendorong pemerintah mengevaluasi pejabat di Kedutaan Besar Republik Indonesia hingga Konsulat Jendral Republik Indonesia atas tidak adanya pendampingan hukum bagi kedua TKI, sehingga mereka mendapat vonis hukuman mati.