SBY Diminta Kaji Ulang Usulan Gubernur BI
Rabu, 27 Februari 2013 – 14:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Ichlas El Qudsi mengatakan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menempatkan Agus Martowardojo yang kini menjabat Menteri Keuangan akan direspon negatif oleh pasar.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional itu, Agus memiliki potensi masalah hukum yang secara langsung terkait dengan jabatannya. Sementara Gubernur Bank Indonesia yang saat ini dijabat Darmin Nasution kinerjanya terbilang cukup kondusif menjalankan fungsi-fungsi BI sebagai Bank Central.
"Gubernur BI Darmin Nasution sudah cukup berhasil menjalankan tugasnya sehingga BI cukup baik dalam menjalankan fungsinya sementara Agus mulai menghadapi masalah dengan proyek Hambalang," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu.
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Ichlas El Qudsi mengatakan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menempatkan Agus Martowardojo yang kini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
Jumat, 29 November 2024 – 17:08 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB - Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Hukum
Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 15:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Pilkada
Yakin Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Politikus PDIP Pastikan Kawal Kemenangan Pram-Rano
Jumat, 29 November 2024 – 15:00 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB