SBY Dinilai Lalai Emban Amanah Konstitusi
Minggu, 27 Juni 2010 – 17:29 WIB
Hadir pula, Direktur Operasional Indonesian Legal Roundtable (ILR), Asep Rahmat Fajar, Wakil Ketua KRHN Muji Kartika Rahayu dan Staf Komunikasi TI Indonesia, Dwipoto Kusumo.
Dengan sikap pasif presiden seperti itu pula kata Febri, SBY dinilai lalai menjalankan tugasnya melaksanakan amanah konstitusi Undang-Undang KY. "DPR harus menegur Presiden," tambahnya.