SBY Dinilai Lalai Emban Amanah Konstitusi
Minggu, 27 Juni 2010 – 17:29 WIB
Pertama, pembentukan panitia seleksi (Pansel) komisioner KY lambat dibentuk dari jadwal yang semestinya. Jika pemerintah serius, seharusnya Pansel sudah terbentuk Februari 2010. Tapi faktanya, SBY baru mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2010 tanggal 23 April.
"Parahnya lagi, presiden baru "tersadar" akan tugas dan tanggungjawabnya setelah KPP mendesak presiden untuk segera membentuk Pansel," katanya.
Kedua, anggaran Pansel hingga saat belum dicairkan. Padahal, setelah terbentuk, Ketua Pansel Harkistuti Harkrisnowo sudah mengajukan anggaran senilai Rp 6 Miliar. Dan yang ketiga adalah pengangkatan Ketua Pansel yang hanya menjabat Dirjen.