SBY: Ini Tonggak Sejarah Baru Kita
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan apresiasinya terhadap DPR dan jajaran pemerintah yang telah bekerja keras membahas dan mempersiapkan penerbitan UU tentang Desa. SBY pun menginstruksikan agar UU Desa tersebut bisa segera dijalankan, begitu disahkan.
"Harapan saya apa yang telah menjadi amanah undang-undang betul-betul bisa dijalankan dengan baik,"jelas SBY di Kantor Presiden, Rabu (18/12).
Presiden RI keenam itu menuturkan, UU tentang Desa yang merupakan inisiatif pemerintah tersebut, sangat penting. Sebab, UU tersebut mengatur jalannya pemerintah desa menuju pemberdayaan demi kepentingan masyarakat di desa, termasuk dalam mengatur anggaran desa, serta sumber pendanaannya.
"Ini tonggak sejarah baru bagi kita (pemerintah), karena kita telah memikirkan kerangka kehidupan bernegara, jalannya pemerintahan, dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh desa, hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya," tuturnya.
SBY pun ingin memastikan agar anggaran desa tersebut benar-benar digunakan dengan baik. Karena itu, dia meminta para kepala daerah untuk memantau penggunaan anggaran. Begitu juga dengan Kementrian dan Lembaga terkait yang juga memiliki tugas untuk memastikan amanah UU tentang Desa yang berkaitan dengan anggaran ini dapat dijalankan.
"Saya minta perhatian para gubernur, bupati, walikota untuk memastikan anggaran itu betul-betul disalurkan dan digunakan dengan baik,"tegasnya.
Sementara bagi para kepala desa dan lurah, Presiden 64 tahun itu mengharapkan agar yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin desa, serta mampu mengelola dan menggunakan anggaran desa dengan sebaik-baiknya. "Saya berharap masyarakat dilibatkan, rakyat diajak serta, misalnya anggaran yang dilaurkanuntuk PNPM Mandiri (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan), yang dari waktu-ke waktu saya mendapat feedback masyarakat senang, kaum ibu-ibu senang," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam UU Desa itu disebutkan bahwa desa akan diberikan dana sendiri dari pemerintah pusat melalui APBN untuk membangun dan memajukan desa. Dengan pengesahan UU Desa maka, para kepala desa di Indonesia yang berjumlah sekitar 71 ribu akan leluasa menjalankan pembangunan desa karena telah memiliki anggaran sendiri dari APBN.
Meski begitu, nilai anggaran dari pemerintah untuk tiap-tiap desa tidak sama, disesuaikan dengan luas desa, jumlah penduduk, dan kebutuhan mendesak yang harus ada di desa terkait. (fal/ken)