SBY Keluarkan 5 Inpres Pertanahan
Lanjutkan Larasita dan Penegakan HukumKamis, 21 Oktober 2010 – 11:19 WIB
Keempat, khusus dalam mengatasai sengketa atau konflik pertanahan, tentu banyak yang terlibat, baik pemerintah pusat, pemda, komunitas adat, masyarakat, dan lain sebagainya. Namun, BPN harus berperan secara maksimal dalam mengatasi konflik pertanahan ini. "Manakalah secara hukum sudah ditetapkan, jalankan," tegas SBY.
"Saya banyak menerima SMS, kenapa belum bisa dieksekusi, putusan sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap). Ini harus menjadi pedoman, prinsipnya yang sudah diputus secara hukum dan inkrach harus dilaksanakan. Ini bagian dari penegakan hukum (gakum)," sambung presiden.
Kelima, BPN harus mendengarkan kritik dan harapan masyarakat terhadap kinerja BPN. "Saya pun masih menerima kritik terhadap kinerja BPN, terhadap kinerja kita semua. Mari kita lakukan perbaikan bersama. Kalau itu kekurangan pada BPN, lakukan pada tingkat BPN. Teruslah berkomunikasi dengan masyarakat luas," pungkasnya.(gus/jpnn)