SBY Legowo, Denny Malah Ngeyel
Yusril Anggap Wamenhukham Tak Paham Hukum Acara PTUNSabtu, 19 Mei 2012 – 12:42 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga mengatakan, apabila berkas sudah di tangan majelis maka menjadi kewenangan majelis pula untuk memutus penundaannya.
"Dengan demikian, tidak ada kejanggalan penetapan sela Kepres 48/P Th 2012 terkait gugatan Agusrin. Semua prosedur hukam acara Tata Usaha Negara telah dilaksanakan. Denny tidak paham hal ini," katanya.
Sembari bercanda Yusril pun mengaku heran dengan pernyataan Denny yang menunjukkan ketidakpahaman tentang hukum acara PTUN. "SBY saja legowo menerima putusan TUN, kok Denny malah ngeyel," pungkasnya.(ara/jpnn)