Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SBY Legowo, Denny Malah Ngeyel

Yusril Anggap Wamenhukham Tak Paham Hukum Acara PTUN

Sabtu, 19 Mei 2012 – 12:42 WIB
SBY Legowo, Denny Malah Ngeyel - JPNN.COM

"Jadi permohonan penundaan sebuah keputusan dapat diproses dengan acara cepat, apabila penggugat mengemukakan alasan bahwa jika keputusan itu segera dilaksanakan, maka akan sangat merugikan dirinya dan mungkin akan menimbulkan keadaan yang tak dapat dipulihkan lagi. Kalau berkas permohonan perkara msh di tangan ketua PTUN, maka Ketua dan Panitera berwenang menunda pelaksanaan kptsn TUN itu," lanjut Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga mengatakan, apabila berkas sudah di tangan majelis maka menjadi kewenangan majelis pula untuk memutus penundaannya.

"Dengan demikian, tidak ada kejanggalan penetapan sela Kepres 48/P Th 2012 terkait gugatan Agusrin. Semua prosedur hukam acara Tata Usaha Negara telah dilaksanakan. Denny tidak paham hal ini," katanya.

Sembari bercanda Yusril pun mengaku heran dengan pernyataan Denny yang menunjukkan ketidakpahaman tentang hukum acara PTUN. "SBY saja legowo menerima putusan TUN, kok Denny malah ngeyel," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menuding Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tak paham dengan hukum acara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close