SBY Merasa Terancam, Wibawa Pemerintahan Jokowi Jatuh
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyesalkan terjadinya unjuk rasa di rumah Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (6/2). Menurut dia, ada pelanggaran undang-undang dalam hal ini karena seorang mantan presiden sudah diancam.
Menurut Didik, Presiden dan keluarga seharusnya mendapatkan pengamanan yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan pembiaran tersebut menurutnya menunjukkan ada motif-motif tertentu yang mencederai demokrasi.
"Sungguh mengenaskan unjuk rasa yang terjadi di kediaman Presiden ke-6 SBY. Unjuk rasa yang tidak diantisipasi dengan tepat dan profesional akan berpotensi menjadi ancaman serius. Apalagi motif-motif kepentingan termasuk politik, bukan hanya menodai demokrasi tapi sudah bisa dikatakan pelanggaran UU atau kriminal," katanya, Senin.
Pria yang juga menjadi sekretaris fraksi Demokrat tersebut menegaskan bahwa SBY sebagai presiden keenam dan keluarganya adalah representasi negara yang harusnya mendapatkan pengamanan. Aturan tersebut menurutnya tercantum dalam PP 59 tahun 2013.
"Setelah masa tugas presiden berakhir, sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa-jasanya kepada NKRI SBY perlu mendapatkan pengamanan. Pengamanan terhadap mantan presiden dan keluarganya tersebut menjadi kewajiban negara sebagaimana dalam PP 59 Th 2013," tandasnya.
Apabila sampai muncul ancaman, gangguan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mantan presiden beserta keluarganya, itu sama saja dengan menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan pemerintahan saat ini. (dkk/jpnn)