SBY Minta Masyarakat Berpikir Jernih
Respon Balik Sidang Rakyat JogjaRabu, 15 Desember 2010 – 07:24 WIB
"Dengan demikian, kita semua mencapai tatanan demokratis yang bersifat istimewa," kata Velix. Tatanan yg direkomendasikan pemerintah tetap memberi hak, peran, dan peluang yang besar kepada pewaris Kesultanan dan Pakualaman. "Pada akhirnya, UUK DIY ini berlaku ke depan dan tidak situasional sifatnya," tandasnya. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa draf RUUK Jogja sudah selesai dibahas di internal pemerintah. Saat ini, posisi draf RUUK Jogja masih berada di Sekretariat Negara. "Tinggal minta surpres (Surat Presiden) untuk dibahas di DPR," kata Patrialis.
Dalam draf itu, Patrialis menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi posisi Kesultanan dan Paku Alaman. Dirinya kembali menyinggung posisi Sultan sebagai Gubernur utama. Walaupun tidak menjadi Gubernur, Sultan tetap menjadi orang nomor satu. "Keistimewaan Jogja itu banyak dan luar biasa," ujarnya.
Jika ingin menjadi Gubernur, Sultan cukup mengajukan diri sebagai calon di DPRD. Dalam hal ini, Sultan adalah calon perseorangan yang maju tanpa embel-embel parpol. Jika Sultan mencalonkan, maka kerabat Keraton Jogja lain dilarang untuk maju sebagai calon. Jika Sultan adalah satu-satunya calon, maka DPRD langsung mengukuhkannya sebagai Gubernur Jogja. "Ya itu istimewanya. Kalau tidak dikasih, nanti tidak istimewa," ujarnya.