SBY Perintahkan Tangkap Nazaruddin
Jumat, 01 Juli 2011 – 14:03 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk membahas penangkapan terhadap mantan Bendaharawan Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang masih melenggang di Singapura. Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan bahwa Presiden SBY memerintahkan Kapolri untuk berkoordinasi dengan KPK dalam upaya pemulangan M Nazaruddin.
"Presiden telah memerintahkan langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap dan membawa pulang saudara Nazaruddin dari Singapura ke Indonesia agar bisa memenuhi proses hukum yang bersangkutan di KPK," tegas Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (1/7).
Ditambahkan, Presiden juga memerintahkan agar Mabes Polri terus memaksimalkan koordinasi dengan KPK karena selama ini kasus Nazaruddin telah ditangani KPK. Meski untuk pemulangan Nazaruddin tidak mudah karena antara Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk membahas penangkapan terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
Selasa, 26 November 2024 – 09:10 WIB - Nasional
Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
Selasa, 26 November 2024 – 08:03 WIB - Humaniora
BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
Selasa, 26 November 2024 – 07:03 WIB - Hukum
Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
Selasa, 26 November 2024 – 06:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB - Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa (26/11), Lengkap!
Selasa, 26 November 2024 – 05:37 WIB - Pilkada
Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
Selasa, 26 November 2024 – 06:19 WIB