SBY Resmi Copot Ismeth Abdullah
Dari Jabatan Gubernur KepriJumat, 18 Juni 2010 – 04:10 WIB
Dalam putusan persiden itu juga disebutkan, selama Ismeth diberhentikan sementara, maka tugas-tugas pemerintahan di pegang oleh wakil gubernur (HM Sani).
Kabag Humas Pemprov Kepri, Nelwan, saat diminta keterangan membenarkan keluarnya Keppres penonaktifan atas Ismeth Abdullah. Hanya saja Nelwan enggan memberi penjelasan karena belum ada perintah atasan. Namun, secara pribadi, ia mengaku telah melihat dan membaca surat keputusan pemberhentian sementara tersebut.
"Saya telah melihat dan membacanya. Tapi, saya belum diperintahkan memberi keterangan terkait hal ini. Saya akan koordinasikan dulu pada atasan saya,"kata Nelwan, tadi malam (17/6).