SBY Resmikan Free Trade Zone di Batam
Selasa, 20 Januari 2009 – 07:50 WIB
''PP ini sekaligus menganulir semua aturan yang bertentangan, termasuk PP 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam,'' ujar SBY di Coastarina, Batam Centre, kemarin (19/1).
Menurut dia, penerbitan PP itu merupakan bentuk kepastian hukum dari pemerintah pusat untuk Kepri. Dia berharap pemberlakuan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas tersebut membuat perekonomian di wilayah Kepri makin maju. Krisis global yang menerpa dunia, lanjut SBY, diprediksi membuat peta kekuatan ekonomi bergeser dari Amerika ke Asia Timur dan Tenggara.