SBY Resmikan Free Trade Zone di Batam
Selasa, 20 Januari 2009 – 07:50 WIB
Menurut dia, setelah seluruh aturan menyangkut FTZ selesai, pemerintah pusat akan melimpahkan sejumlah kewenangan yang sebelumnya tidak dimiliki daerah. Misalnya, perizinan tentang keimigrasian, ketenagakerjaan, serta sejumlah wewenang lain.
Dualisme kewenangan investasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Otorita Batam dihapus diganti Pelayanan Terpadu Satu Pintu. ''Semua urusan perizinan ada di sana. Tujuannya, supaya cepat dan tidak bertele-tele seperti keinginan Bapak Presiden,'' kata Mari. (ros/nur/jpnn/el)