SBY: Sekarang Bolanya Ada di Penegak Hukum
Rabu, 01 Februari 2017 – 19:51 WIB
"Pasal 31 (UU ITE) diisebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, dipidana hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta," pungkas SBY kemudian.(gir/jpnn)