SBY Sudah Siapkan Pengganti Tumpak
Selasa, 13 Oktober 2009 – 14:05 WIB
Proses berikutnya, lanjut Denny, presiden membuat panitia seleksi. "Setelah ada panitia seleksi, nanti pansel itu yang mencari kandidat ketua KPK definitif. Menurut undang-undang, jumlah kandidat yang diajukan oleh pansel kepada DPR sebanyak dua kali lipat dari formasi. Jadi, kalau yang dicari pengganti hanya untuk posisi ketua KPK, karena baru Antasari yang definitif, berarti hanya dua orang kandidat yang diajukan untuk dilakukan fit and proper test," ujar Denny.
Panitia seleksi unsurnya diambil dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). "Dugaan saya, kandidat ketua KPK yang diajukan ke DPR, akan dilakukan setelah ada menteri baru. Proses selanjutnya, barulah mengadakan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan). Nah, setelah diputuskan oleh DPR, nama yang dipilih diserahkan kepada presiden untuk disumpah. Saat sumpah jabatan dihadapan presiden itulah, jabatan Tumpak yang menjadi ketua KPK sementara akan berakhir," bebernya.