SBY Tak Akan Terpengaruh Aksi Demo 100 Hari
Selasa, 26 Januari 2010 – 19:56 WIB
Irman justru mengingatkan, pemakzulan yang menjadi bagian integral dalam konstitusi memiliki fungsi sebagai alat kontrol agar pemerintah tidak seenaknya dalam menjalankan roda pemerintahan. “Tapi yang harus menjadi catatan bahwa 100 hari tidak ada kaitannya dengan pemakzulan. Jika SBY gagal dalam 100 hari, tidak serta-merta bisa dilengserkan. Ia hanya bisa dilengserkan jika melanggar hukum, melakukan perbuatan tercela atau jika presiden meninggal,” jelasnya.
Apalagi, hal ihwal pemakzulan atau impeachment, itu diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945. Di dalam Pasal 7 dijelaskan tentang prosedur menuju pemakzulan. Sementara di dalam Pasal 8 diberikan dua paket pilihan, apakah pemakzulan hanya untuk wakil presiden, atau pemakzulan untuk presiden dan wakil presiden. (fas/jpnn)