SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
Percepat Pemberhentian, Pemerintah Ingin Hentikan PolemikMinggu, 26 September 2010 – 03:33 WIB
Mahfud menuturkan, setelah SBY secara utuh memahami putusan tersebut, pada Jumat (24/9) sore, dirinya dihubungi. SBY mengkonfirmasi tafsir yang tepat menurut para hakim konstitusi. Kata Mahfud, tafsir SBY dan MK sama. Yakni, Hendarman memang tidak sah sejak putusan itu diketok. "Maka, Jumat malam beliau buat Keppres. Jadi, sekarang semua polemik itu dihentikan saja, banyak hal lain yang lebih penting," ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu.
Selama ini, kata Mahfud, SBY selalu mematuhi putusan MK. Setiap ada putusan, SBY selalu mengatakan akan mematuhinya. Apabila vonis belum jelas, kata Mahfud, dia akan bertanya langsung pada MK untuk mengambil tindak lanjut atas putusan tersebut.
Tanggapan serupa diungkapkan hakim konstitusi Akil Mochtar. Menurut dia, kendati agak telat, Keppres pemberhentian Hendarman merupakan solusi paling pas. Sebab, itu menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum lebih penting daripada kepentingan-kepentingan politis.