SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
Percepat Pemberhentian, Pemerintah Ingin Hentikan PolemikMinggu, 26 September 2010 – 03:33 WIB
Selanjutnya di hari yang sama, Darmono akan memimpin rombongan Kejaksaan yang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III (bidang hukum) DPR yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00. Darmono mengatakan akan meneruskan program-program yang selama ini sudah disusun.
Bagaimana jika presiden akan menunjuknya sebagai jaksa agung yang definitif? Pria kelahiran Klaten, 5 Juni 1953 itu, mengaku tidak mau berandai-andai. Dia menyerahkan pemilihan jaksa agung sepenuhnya hak prerogatif presiden. "Saya cukup melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai Plt. Tidak muluk-muluk," urai Darmono.
Di bagian lain, ketua MK Mahfud MD menyambut baik terbitnya Keppres pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji. Mahfud mengaku sudah yakin sejak awal bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menaati putusan uji materi pasal 22 ayat 1 huruf d UU Kejaksaan.