SBY Tetap Dukung Penuh KPK
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 05:15 WIB
Senada dengan Denny, meski tidak secara eksplisit mengkritisi pernyataan Fahri Hamzah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga tidak menyetujui wacana pembubaran KPK. Dia menuturkan, pihaknya memahami pernyataan Fahri yang menyoroti KPK yang menyandang status lembaga superbodi.
Mahfud mengatakan, dalam sebuah negara lembaga superbodi tidak diperbolehkan dalam suatu negara, jika tidak ada kontrol. "Pernyataan Pak Fahri itu sesuatu yang cukup bagus, tapi pengertian lembaga superbodi yang tanpa kontrol itu, bukan lantas jawabannya membubarkan KPK. Karena superbodi itu, pertama diberikan oleh DPR, kedua, diberikan dalam keadaan tertentu sampai situasinya normal. Nah, sekarang ini kan belum normal," urainya.
Sementara itu, hingga kemarin, Fahri Hamzah terus melancarkan kritik-kritik tajam pada KPK. Kali ini, salah satu yang disorotinya adalah keputusan komite etik KPK yang menyatakan seluruh pimpinan KPK tidak yang bersalah, terkait berbagai tudingan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.(ken/dyn)