SBY Tetap Penentu Capres Demokrat
Pilih Sendiri Internal Tim KonvensiSabtu, 01 Juni 2013 – 07:03 WIB
Sebab, kata Margarito, sistem tata negara di Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 menyebutkan, satu-satunya saluran untuk mengajukan calon presiden adalah partai politik. Sayang, belum semua partai politik mengakomodasi tokoh-tokoh potensial itu. "Parpol masih feodalis. Segala ketentuan ada di tangan pemimpinnya," tandasnya. (dyn/c10/fal)