SBY Tolak Boediono Nonaktif
Sabtu, 19 Desember 2009 – 00:26 WIB
SBY mengatakan, dalam pasal 7 UUD 1945, tidak dikenal istilah nonaktif bagi presiden maupun Wapres. Sedangkan dalam UU No 39/2008 tentang Kementrian Negara, seorang menteri hanya bisa diberhentikan sementara atau nonaktif jika berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Presiden mengatakan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak perlu nonaktif karena tidak sedang menjadi terdakwa. Menkeu saat ini diperiksa dalam konteks Pansus Bank Century. "Berbeda konteksnya," katanya.