Schapelle Corby Bakal Ditukar 12.000 Napi WNI
Selasa, 11 Januari 2011 – 19:49 WIB
Corby tertangkap saat hendak memasukan 4,1 kg mariyuana ke Indonesia lewat Bandara Ngurah Rai, Bali pada Oktober 2004 silam. Di tingkat Pengadilan Negeri Denpasar, mantan ratu kecantikan Universitas Brisbane ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Di Tingkat banding, hukuman Corby dikorting menjadi 15 tahun. Namun hukumannya ditambah lagi jadi 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Isu Corby menjadi permasalahan lama hubungan Australia-Indonesia. Perdana Menteri Australia Julia Gillard bahkan sempat meminta secara langsung grasi Corby ke Presiden SBY.(pra/jpnn)