SD-SMP Dilarang Pungut Iuran
Pemkot Ganti Biaya Rp 3 M Per SemesterSabtu, 04 Februari 2012 – 08:15 WIB
Disebutkan Ikmal, tujuan pembebasan pungutan bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs itu, agar semua anak Kota Tegal usia sekolah dapat merasakan pendidikan dasar. Sebab negara mengeluarkan kebijakan Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun. Jadi sudah seharusnya anak-anak usia sekolah di Indonesia tidak terkecuali Kota Tegal wajib tuntas pendidikan dasar.
Namun pada kenyataannya tidak sedikit anak yang putus sekolah lantaran maslah ekonomi. Karenanya pemerintah harus membantu mempermudah, memfasilitasi, dan memberi sarana prasarana. Agar mereka yang secara ekonomi tidak mampu bisa menuntaskan pendidikan.
"Untuk kondisi di Kota Tegal sendiri, anak usia sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs yang terkendala ekonomi sejauh ini relatif sedikit. Tinggal nanti yang diluar ini ada perhatian khusus bagi siswa-siswa yang drop out (DO), sebelum keluarnya kebijakan ini," urai Ikmal.