SDA Cabut Gugatan Praperadilan, Si Ngeri-Ngeri Siap Disidangkan
Minggu, 08 Maret 2015 – 08:46 WIB
Sementara itu, Sutan mengajukan gugatan karena merasa penetapan tersangkanya tidak jelas. Dia mengaku awalnya disangka menerima THR dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Namun, belakangan dia mengaku baru tahu ditetapkan sebagai tersangka karena pembahasan anggaran Kementerian ESDM. (gun/c10/sof)