SDGs Desa Solusi Penyelesaian Persoalan Perempuan di Pedesaan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan arah pembangunan desa hingga tahun 2030.
Program ini disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
SDGs Desa dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Konsep SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan pembangunan secara total atas desa.
Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind) yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.
Salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah Desa Ramah Perempuan.
"Ini jadi perhatian karena perempuan termasuk menentukan arah pembangunan bangsa," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam pernyataan pers virtual, Rabu (11/11).
Gus Menteri -panggilan Mendes Halim memaparkan sejumlah data dan fakta mengenai hal itu.